Peluncuran iPhone 16 di Indonesia menjadi sorotan karena Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memblokir penjualan produk terbaru Apple tersebut.

Hal ini terjadi setelah Apple belum memenuhi ketentuan investasi yang diwajibkan dalam aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Dalam artikel ini, kami membahas permasalahan tersebut dari berbagai perspektif, termasuk pandangan para pakar tentang pentingnya kebijakan TKDN, dampaknya pada ekonomi digital Indonesia, serta tantangan yang dihadapi perusahaan global seperti Apple dalam beradaptasi dengan regulasi lokal.

Latar Belakang Masalah TKDN dan Komitmen Investasi
Ketentuan TKDN di Indonesia adalah kebijakan yang bertujuan untuk mendorong investasi dalam negeri melalui pemanfaatan produk lokal dalam proses manufaktur produk elektronik yang dijual di pasar Indonesia.

Sejak diterapkannya kebijakan ini, pemerintah Indonesia mewajibkan Apple dan produsen lainnya untuk membangun atau mengalokasikan investasi dalam bentuk fasilitas produksi, pusat pelatihan, atau akademi di dalam negeri.

Menurut Sekretaris Jenderal Kemenperin, Eko S.A. Cahyanto, Apple baru memenuhi investasi sebesar Rp 1,48 triliun, dari komitmen total Rp 1,71 triliun, yang berarti masih kurang sekitar Rp 240 miliar. Para pakar menyebut bahwa pemenuhan investasi ini penting, bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan perusahaan, tetapi juga untuk menciptakan lapangan kerja, alih teknologi, dan meningkatkan kemampuan tenaga kerja lokal di sektor digital dan elektronik.

Tantangan Bagi Apple: Kebijakan yang Dianggap Kapitalis?
Dr. Teguh Hidayat, seorang pakar ekonomi digital dari Universitas Indonesia, mengungkapkan bahwa Apple menghadapi tantangan unik karena perusahaannya memiliki standar yang ketat terkait operasi global. Apple mengusulkan diskon pajak selama 50 tahun untuk membangun pabrik di Indonesia, sebuah persyaratan yang dinilai tidak realistis dan “kapitalis” oleh pemerintah Indonesia.

Menurut Dr. Teguh, hal ini mencerminkan bagaimana perusahaan multinasional seringkali lebih memilih negara dengan insentif pajak besar seperti Singapura atau Vietnam untuk mengoptimalkan margin keuntungan mereka.

“Pemerintah Indonesia menganggap bahwa permintaan Apple terlalu berat. Tawaran pajak 50 tahun ini memang mungkin menguntungkan bagi Apple, namun secara jangka panjang akan mengurangi pendapatan pajak yang diharapkan dari investasi asing ini,” ujar Dr. Teguh.

Perspektif Ekonomi Digital: Mengapa Investasi di Indonesia Penting?
Para ahli berpendapat bahwa Indonesia sebaiknya tetap keras dalam menegakkan kebijakan TKDN, meski mungkin ada risiko jangka pendek berupa berkurangnya produk internasional di pasar domestik.

Menurut Anton Gunawan, ekonom di Lembaga Penelitian Ekonomi Indonesia, kebijakan ini pada dasarnya dirancang untuk menjaga keseimbangan pasar dalam negeri dan memperkuat posisi Indonesia dalam peta ekonomi digital regional.

Anton menegaskan bahwa investasi Apple pada proyek seperti Apple Developer Academy di Jakarta, Surabaya, Batam, dan Bali, belum cukup memenuhi komitmen TKDN yang diharapkan.

“Meskipun pelatihan semacam ini bermanfaat bagi pengembangan talenta digital lokal, dampaknya masih kurang signifikan dibandingkan bila mereka membangun fasilitas produksi fisik atau pusat riset dan pengembangan,” jelas Anton.

Risiko Blokir IMEI dan Respons Konsumen
Blokir IMEI adalah langkah tegas yang ditempuh pemerintah Indonesia, yang dapat membatasi fungsi iPhone 16 untuk mengakses jaringan seluler di Indonesia. Febri Hendri Antoni Arif, juru bicara Kemenperin, menjelaskan bahwa penjualan ilegal iPhone 16 yang belum memenuhi syarat TKDN akan berisiko pada konsumen karena perangkat tersebut bisa saja tidak berfungsi optimal.

“Produk Apple yang tidak terdaftar dengan IMEI lokal akan dikategorikan ilegal. Konsumen berisiko membeli produk yang tidak dapat digunakan di jaringan seluler lokal,” ungkap Febri.

Dampak Jangka Panjang Bagi Ekosistem Digital Indonesia
Dalam analisis yang lebih luas, para ahli teknologi menilai bahwa permasalahan ini mencerminkan betapa pentingnya Indonesia untuk memperkuat regulasi dalam menghadapi tekanan globalisasi.

Dr. Rini Setiawati, pakar teknologi dari Universitas Gadjah Mada, menyoroti bahwa kebijakan TKDN adalah langkah penting untuk memperkuat kedaulatan digital.

“Dengan semakin banyaknya investasi asing yang membawa teknologi dan produk canggih, ketergantungan kita akan produk impor harus dibarengi dengan transfer teknologi dan pengembangan sumber daya manusia yang mumpuni,” ujar Dr. Rini.

Rini juga mencatat bahwa seiring dengan berkembangnya pasar ponsel pintar di Indonesia, penegakan aturan seperti TKDN dapat memberikan keuntungan jangka panjang bagi pelaku industri lokal dan mempercepat pengembangan ekosistem digital tanah air.

“Kita tidak hanya ingin menjadi pasar, tetapi juga pusat produksi dan inovasi teknologi,” tambahnya.

Kebijakan pemerintah Indonesia dalam menangguhkan penjualan iPhone 16 hingga Apple memenuhi komitmen investasi adalah langkah berani yang mencerminkan kemandirian ekonomi digital negara ini.

Meskipun menghadapi tantangan, para pakar mendukung kebijakan tersebut karena dampaknya yang luas pada penguatan sektor teknologi lokal, ketahanan ekonomi digital, dan manfaat jangka panjang bagi tenaga kerja Indonesia. (fir)