Sidang yang aneh. Tentu masih ingat kasus kriminalisasi guru oleh orang tua murid yang berprofesi polisi.
Sidang Supriyani, guru honorer di SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara selama 16 tahun belum berakhir.
Supriyani memang dituntut bebas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang ketujuh di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Senin (11/11/2024) lalu.
“Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, kami penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Konawe Selatan akan menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo yang mengadili perkara ini menyatakan menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum,” ucap jaksa.
Namun kejanggalan pun terjadi. Meski menuntut bebas Supriyani, Jaksa tetap menganggap guru honorer tersebut memukuli anak Aipda WH.
“Perbuatan terdakwa Supriyani memukul anak korban, namun bukan tindak pidana,” ungkap Jaksa.
Jaksa menyebut luka pada tubuh korban dianggap tidak mengganggu aktivitas dan tidak berada di organ vital.
Jaksa juga menyebut Supriyani masih memiliki dua anak yang masih kecil yang masih membutuhkan perhatian dan kasih sayang seorang ibu.
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan menganggap tuntutan bebas yang diajukan jaksa terkesan aneh dan masih belum jelas.
Sebab, alasannya tidak masuk ke dalam alasan pembenar atau pemaaf.
“JPU Menuntut bebas tetapi memang dia menyatakan ada perbuatan tetapi tidak mensrea, ini menurut kami sesuatu yang aneh,” ungkap Andri.
Karena itu, kuasa hukum Supriyani tetap akan melanjutkan persidangan pada Kamis (14/11/2024) mendatang.
Rencananya, kuasa hukum Supriyani akan membacakan pledoi atau pembelaan terhadap kliennya. (win)
foto: Antara