Kasus vonis terhadap maling berdasi timah, dengan aktor utama Harvey Moeis memberikan banyak pelajaran berharga bagi masyarakat dan pemerintah dalam menegakkan hukum.
Diperlukan adanya keterbukaan atau transparansi dan akuntabilitas atau pertanggungjawaban dalam sistem peradilan, ini adalah hal mutlak yang harus diwujudkan. Masyarakat luas berhak mengetahui alasan di balik setiap keputusan, terutama pada kasus yang menarik perhatian dan opini publik.
Selain itu, diperlukan adanya evaluasi mendalam mengenai kebijakan dan pelaksanaan hukum anti-korupsi.
Para pemangku kepentingan, termasuk pengacara, hakim dan penuntut umum harus menyadari bahwa setiap tindakan yang mereka ambil memiliki konsekuensi. Hal ini dapat berdampak pada kepercayaan publik dan kedaulatan hukum di masa akan datang.
Masyarakat luas tentunya sangat terguncang dengan keputusan hakim dalam kasus korupsi timah Rp 300 Trilyun.
Vonis ringan terhadap Aktor utama Harvey Moeis cuma 6,5 tahun penjara, dan vonis terhadap Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, mantan Dirut PT. Timah hanya 8 tahun penjara?
Selain itu, aktor pendukung lainnya pun memperoleh hukuman cukup ringan. Pada hal mereka ini berperan aktif melancarkan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 300 Trilyun.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terdakwa kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
AKTOR EMIL ERMINDRA
- Terdakwa mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Emil Ermindra menerima vonis hanya 8 tahun penjara dan uang pengganti Ro 493 milyar subside 6 tahun penjara.
- Sama dengan terpidana lainnya, Emil menerima vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 12 tahun penjara.
- Pada hari yang sama, vonis ringan juga dijatuhkan terhadap terdakwa bos smelter MB Gunawan dan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim masing-masing 5 tahun penjara.
AKTOR M.B GUNAWAN
Terdakwa Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) M.B. Gunawan juga divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan. Vonis ini juga lebih ringan dari tuntutan jaksa 8 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
AKTOR HELENA LIM
- Terdakwa Helena Lim divonis 5 tahun penjara. Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) ini terbukti membantu terdakwa Harvey Moeis melakukan korupsi melalui perusahaan money changer-nya, PT Quantum Skyline Exchange (QSE). Helena dihukum membayar denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
- Hakim juga menyatakan Helena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kedua primair.
- Perbuatannya dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
- Ia juga dihukum dengan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 900 juta yang harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah terbit putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
AKTOR SUWITO GUNAWAN alias AWI
- Terdakwa Suwito Gunawan alias Awi, Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) menerima vonis 8 tahun penjara.
- Pada hal jaksa menuntut 14 tahun penjara dan uang pengganti Rp 2,2 triliun atau subsider 8 tahun penjara. Denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun.
- Namun putusan hakim menvonis terdakwa Awi 8 tahun penjara dan uang pengganti Rp 2,2 triliun subsider 6 tahun dan denda: Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
AKTOR ROBERT INDARTO
- Terdakwa Robert Indarto, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) menerima vonis 8 tahun penjara.
- Tututan Jaksa: 14 tahun, uang pengganti Rp 1,9 triliun subsider 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
- Putusan Hakim: 8 tahun, uang pengganti Rp 1,9 triliun (subsider 6 tahun), denda Rp 1 miliar (subsider 6 bulan).
AKTOR REZA ANDRIANSYAH
- Terdakwa Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin (RBT) menerima vonis 5 tahun penjara.
- Tututan jaksa: 8 tahun, uang pengganti: tidak ada, denda: Rp 750 juta (subsider 6 bulan)
- Putusan hakim: 5 tahun, uang pengganti: tidak ada, denda: 750 juta (subsider 3 bulan).
AKTOR AMIR SYAHBANA
- Terdakwa Amir Syahbana, Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung periode 2021-2024 menerima vonis 4 tahun penjara.
- Tuntutan jaksa: 7 tahun, uang pengganti: Rp 325 juta (subsider 2 tahun), denda: Rp 750 juta (subsider 6 bulan)
- Putusan hakim: 4 tahun, uang pengganti: Rp 325 juta subsider 1 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.
AKTOR SURANTO WIBOWO
- Terdakwa Suranto Wibowo, Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015-Maret 2019 menerima vonis 4 tahun penjara.
- Tuntutan jaksa: 7 tahun, uang pengganti: tidak ada, denda Rp 750 juta (subsider 6 bulan)
- Putusan hakim: 4 tahun, tidak ada uang pengganti dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.
AKTOR RUSBANI
- Terdakwa Rusbani, Plt Kadis Provinsi Babel periode Januari 2020-Juli 2020 menerima vonis 2 tahun penjara.
- Tuntutan Jaksa: 6 tahun, tidak ada uang pengganti dan denda Rp 750 juta sibsider 6 bulan.
- Putusan Hakim: 2 tahun, tidak ada uang pengganti dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.
Inilah cerminan hukum di Indonesia, di mana vonis hakim selalu di bawah tuntutan jaksa. Sudah sepatutnya pendidikan mengenai hukum dan anti korupsi perlu ditingkatkan disemua lapisan masyarakat.
Kesadaran kolektif mengenai pentingnya memberantas korupsi akan menjadi pendorong untuk menciptakan masyarakat yang lebih cerdas dan responsif. (win)