PDIP jangan terus-terusanlah membuat gaduh dengan menuding Joko Widodo Presiden Ketujuh seolah-olah dia begitu hina.

Suara silent majority lambat-laun akan mendesak PDIP agar tidak terus-menerus menyalahkan Jokowi. Tudingan yang diterima Jokowi dianggap tidak adil dan berlebihan, terutama mengingat kontribusinya dalam mengangkat PDIP dari keterpurukan.

Penekanan pada sikap PDIP terlihat, di mana mereka dianggap tidak menyadari posisi mereka dan terus menuduh Jokowi dengan cara yang tidak pantas dan tanpa bukti.

Sejarah Keterpurukan PDIP dan Kenaikan Jokowi
Fakta sejarah yang tidak bisa diganggu gugat menunjukkan bahwa PDIP mengalami kekalahan telak di pemilu tahun 2004 dan 2009 saat mengusung Megawati Soekarnoputri.

PDIP telah menghadapi dua kekalahan besar dalam pemilu ketika mengusung Megawati sebagai capres di tahun 2004 dan 2009.

Meskipun Megawati adalah Presiden Kelima yang sangat dikenal dan ketua umum PDIP, tak satu pun dari pemilunya yang berhasil membawa kemenangan bagi partainya tersebut.

Pengaruh Jokowi terhadap PDIP
Akibat dampak dari pencalonan Jokowi, suara PDIP di pemilu 2014 melesat tinggi menggantikan posisi Partai Demokrat.

Pencalonan Jokowi sebagai presiden ternyata memberikan efek positif yang signifikan terhadap suara PDIP. Setelah sebelumnya mengalami keterpurukan, keberhasilan Jokowi di pilpres 2014 membuat PDIP kembali lagi meraih kekuasaan.

Sejak Jokowi diusung sebagai capres, PDIP meraih sukses dan keuntungan yang luar biasa, dengan suara mereka melonjak dan berhasil menggeser posisi partai-partai besar lainnya.

Hubungan PDIP dan Jokowi saat ini
PDIP mulai menyerang Jokowi, karena dia bersikap netral di pemilu 2024, tepatnya tidak mendukung calon dari PDIP, yang berpotensi mengancam keberadaan partai.

Dalam konteks pemilu 2024, PDIP terlihat melakukan serangan terhadap Jokowi. Hal ini muncul karena Jokowi tidak menggunakan pengaruhnya untuk mendukung PDIP.

Ketegangan antara PDIP dan Jokowi menyoroti pergeseran dinamika hubungan, di mana PDIP mulai merasa lebih besar dari hasil yang pernah mereka peroleh berkat Jokowi.

Klarifikasi Sejarah Pembentukan MK dan KPK
Megawati tidak memiliki kewenangan untuk membuat lembaga seperti MK dan KPK.

Dalam pidato di HUT PDIP pada 10 Januari 2025 bahwa Megawati Soekarnoputri mengklaim memiliki peran dalam pembentukan KPK dan MK, tetapi ini sepenuhnya tidak benar.

Keberadaan kedua lembaga tersebut didasari oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan bukan atas inisiatif Megawati.

MK (Mahkamah Konstitusi) didirikan berdasarkan amanat Pasal 3 dari Aturan Peralihan UUD 1945 yang jelas menyebutkan MK harus dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003.

Sangat jelas, hal ini menunjukkan bahwa pembentukannya adalah suatu kewajiban konstitusional, bukan keinginan individu.

Fungsi dan mekanisme MK diatur lebih lanjut dalam UUD 1945, yang menunjukkan bahwa semua aspek terkait MK tidak bergantung pada keputusan ataupun kehendak Megawati.

Pembentukan KPK dan Peran Megawati
KPK lahir berdasarkan UU 31 tahun 1999, bukan berdasarkan perintah Megawati.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didirikan berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, yang tertuang dalam Pasal 43 ayat 1, menyatakan bahwa KPK harus dibentuk dalam waktu dua tahun setelah undang-undang ini berlaku.

Ini merupakan suatu mandat hukum yang tidak ada hubungannya dengan kepresidenan Megawati.

Semua wewenang serta tugas KPK diatur di dalam undang-undang yang sama, termasuk siapa yang dapat menjadi anggota.

Megawati menjabat sebagai presiden ketika undang-undang KPK disahkan, tetapi ini bukan berarti dia memiliki andil dalam proses pengesahan undang-undangnya.

Poin penting adalah KPK dibentuk sebagai amanat dari undang-undang yang sudah ada sebelumnya, dibuat di era Presiden BJ Habibie. (fir)