Supriyani adalah guru di Sekolah Dasar Negeri 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara yang diduga memukul siswa inisial D.
Singkat cerita, ayah D yang merupakan seorang polisi langsung melaporkan Supriyani ke Polsek Baito. Proses hukum di kepolisian berlangsung sangat cepat. Polisi menetapkan Supriyani jadi tersangka dan langsung ditahan.
Pada hal menurut guru-guru di sekolah, Supriyani tidak memukul. Diduga terjatuh di selokan. Namun karena proses hukum begitu cepat berjalan sampai proses persidangan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (24/10) di Pengadilan Negeri Andoolo.
Karena mendapat dukungan dari para netizen untuk membebaskan Supriyani, akhirnya pihak pengadilan menangguhkan penahanan Surpiyani. Ia keluar dari Lapas pada Selasa (22/10) lalu disambut oleh para guru dan masyarakat yang mendukungnya.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Konawe Selatan Teguh Oki Tribowo kepada wartawan mengatakan bahwa penangguhan terhadap Supriyani merupakan hasil koordinasi bersama dengan PN Andoolo.
“Pelaksanaan penetapan hakim PN Andoolo terkait penangguhan penahanan tersebut telah dilaksanakan pada hari ini oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konsel,” ucap Teguh dilansir Antara. (win)
foto: antara